VISI DAN MISI PEKON
- VISI DAN MISI PEKON
Pembangunan pada dasarnya dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan kondisi atau keadaan yang lebih baik dari pada kondisi atau keadaan sebelumnya. Pelaksanaan pembangunan menjadi kewajiban bagi pemerintah, baik dari pusat, daerah hingga ke level Pekon dan harus terintegrasi antar tingkatan pemerintahan. Bahwa Pekon adalah tingkatan pemerintahan terendah dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka pembangunan Pekon harus menjadi fokus dari pembangunan nasional.
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa memberikan pedoman perencanaan yang terintegrasi dan tersinergi antar ruang, waktu dan fungsi pemerintahan Pekon. Pemerintah Pekon Rantau Tijang dalam rangka melakukan perencanaan pembangunan telah berusaha untuk mengikuti regulasi yang berlaku sehingga tercipta perencanaan pembangunan yang baik. Perencanaan yang baik akan memberikan arah dan pedoman bagi pelaksanaan dan evaluasi pembangunan. Pada sisi lain juga berkembang penganggaran berbasis kinerja, oleh karena itu aspek perencanaan harus menyatu dengan penganggaran untuk mendapatkan keterpaduan yang berdaya guna dan berhasil guna dari setiap program dan kegiatan yang di laksanakan.
- VISI PEMBANGUNAN PEKON
Visi pembangunan Pekon adalah suatu gambaran yang menantang tentang kondisi Pekon yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan Pekon yang direpresentasikan dalam sejumlah sasaran hasil pembangunan yang dicapai melalui berbagai strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Pekon dengan melihat petensi dan kebutuhan Pekon. Penetapan visi pembangunan Pekon, sebagai bagian dari perencanaan strategis pembangunan Pekon, merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan pembangunan suatu Pekon mencapai kondisi yang yang diharapkan
Visi Pembangunan Pekon Rantau Tijang Tahun 2013-2019 disusun berdasarkan pada sumber utama dari visi Kepala Pekon yang telah terpilih melalui proses pemilihan Kepala Pekon secara langsung yang saat ini sedang menjabat. Mengingat bahwa Kepala Pekon terpilih belum menyusun RPJM Pekon, maka Visi dan Misi dalam RPJM Pekon ini ditetapkan untuk Tahun 2013 s.d. 2019, yang dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Pekon Rantau Tijang seperti Pemerintah Pekon, BHP, LPM, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat Pekon pada umumnya. Serta pertimbangan kondisii eksternal di Pekon seperti satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan. Namun demikian dapat dimungkinkan apabila Kepala Pekon terpilih dalam Pemilihan Kepala Pekon yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu tahun 2013 s.d 2019 akan merubah Visi dan Misi yang disesuaikan dengan Visi dan Misi yang bersangkutan.
Visi pembangunan Pekon Tahun 2013-2019 adalah :
“Mewujudkan Pekon Rantau Tijang yang Religius dan Sejahtera “
Secara khusus, dijabarkan makna dari visi pembangunan Pekon yang sangat diperlukan untuk membangun kesamaan persepsi, sikap (komitmen), dan perilaku (partisipasi) segenap pemangku kepentingan (stakeholders) dalam setiap tahapan proses pembangunan selama enam tahun ke depan.
Religius, adalah menciptakan suatu kondisi masyarakat yang senantiasa berpegang teguh pada keyakinan beragama. Karena di Pekon Rantau Tijang mayoritas penduduknya beragama Islam maka sangat diharapkan semua tindakan yang dilakukan senantiasa berpedoman pada Al-Quran dan sunnah Rosul Sholallahu ‘alaihi Wasalam, sehingga akan terciptanya masyarakat yang mempunyai solidaritas yang tinggi dan kepedulian yang tinggi terhadap sesamanya. Islam mengajarkan untuk hidup saling menghargai saling tolong-menolong dalam kebaikan dan mencegah pada kemungkaran setelah keadan itu tercapai maka tidak akan ada suatu masalahpun yang tidak dapat diselesaikan. Beberapa indikator yang dapat dijadikan ukuran tercapainya kehidupan yang agamis adalah : Terciptanya suatu kebersamaan dalam kebaikan dan terciptanya ukhuwah islamiyah, terbentuknya kepedulian dan rasa sosial yang tinggi terhadap sesama, terpenuhinya masjid-masjid dan musholla sebagai tempat peribadatan dan kegiatan keagamaan, TPA TPQ senantiasa dipenuhi siswa-siswi belajar agama. Untuk mencapai hal tersebut maka Pemerintah Pekon Rantau Tijang mengupayakan pembangunan yang difokuskan pada :
- Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana keagamaan seperti : Pembangunan masjid dan musholla, pembangunan TPA TPQ sebagai sarana anak-anak mengenal dan belajar agama lebih dini.
- Pemanfaatan dan pengelolaan masjid sebagai tempat diskusi-diskusi agama dan pendalaman ilmu agama.
Sejahtera, adalah konsep sejahtera menunjukkan kondisi kemakmuran suatu masyarakat, yaitu masyarakat yang terpenuhi kebutuhan ekonomi (materiil) maupun sosial (spirituil); dengan kata lain kebutuhan Pekon masyarakat telah terpenuhi secara lahir bathin secara adil dan merata dengan menititik beratkan pada peningkatan kwalitas sumberdaya manusia yang berdaya saing dan berdayaguna dan meningkatan pembangunan yang difokuskan pada pembangunan perekonomian Pekon yang berbasis pada potensi Pekon yang berdaya jual dan berdaya saing
Adapun indikator secara ilmiah adalah tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan sehingga meningkatkan pendapatan perkapita pada tingkat yang tinggi, menurunnya tingkat pengangguran, menurunnya jumlah penduduk miskin; terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif; meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang ditandai terpenuhinya hak sosial masyarakat mencakup akses pada pelayanan Pekon sehingga mampu meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM), meningkatkan perlindungan dan kesejateraan sosial, keluarga kecil berkualitas, pemuda dan olah raga serta meningkatkan kualitas kehidupan beragama; meningkatnya peranan perempuan dalam pembangunan; tersedianya infrastruktur yang memadai; meningkatnya profesionalisme aparatur pemerintah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa dan bertanggungjawab yang mampu mendukung pembangunan Pekon.
- MISI PEMBANGUNAN PEKON
Misi pembangunan Pekon adalah sesuatu yang diemban atau dilaksanakan oleh pemerintah Pekon, sesuai visi pembangunan Pekon yang telah ditetapkan, agar tujuan pembangunan Pekon dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan, maka misi pembangunan Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu Tahun 2013-2019 dapat dirumuskan sebagai berikut :
- Mewujudkan masyarakat Pekon Rantau Tijang yang religius Visi :
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
- Meningkatkan pengetahuan, dan pemahaman masyarakat terhadap agama .
- Mewujudkan masyarakat Pekon Rantau Tijang yang sejahtera Misi :
- Pembangunan
- Meningkatkan pembangunan infrastruktur Pekon
- Meningkatkan sumber daya alam yang ada
- Meningkatkan peran aktif BHP, LPMD, RT/RW, dan tokoh masyarakat dalam pembangunan Pekon
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam berswadaya membangun Pekon
- Pemerintahan
Menciptakan sistem pemerintahan yang baik dan demokratis.
- Kemasyarakatan
- Peningkatan dan pengembangan usaha kecil dan menengah
- Menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan kerukunan warga
- Mewujudkan keluarga sehat sejahtera melalui peran aktif ibu-ibu PKK, Posyandu, dan organisasi lainnya.
- KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
Program Pekon diawali dari musyawarah Pekon yang di hadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, RT/RW, Pemerintah Pekon beserta BHP dalam rangka penggalian gagasan,dari penggalian gagasan tersebut dapat diketahui permasalahan yang ada di Pekon dan kebutuhan apa yang di perlukan oleh masyarakat sehingga aspirasi seluruh lapisan masyarakat bisa tertampung.
Sebagai wakil dari masyarakat, BHP berperan aktif membantu Pemerintah Pekon dalam menyusun Program Pembangunan Pemerintah Pekon beserta BHP merumuskan program Pembangunan Pekon. Dalam hal ini menyusun pembangunan apa yang sifatnya mendesak dan harus dilakukan dengan segera dalam arti menyusun skala prioritas.
- Arah Kebijakan Pembangunan Pekon
- a) Arah Pengelolaan Pendapatan Pekon
- Pendapatan Pekon bersumber dari Pendapatan Asli Pekon dan dana dari
Pemerintah
- Pajak di pungut oleh Kepala Dusun di bantu oleh perangkat Pekon sesuai dengan wilayahnya masing-masing kemudian di kumpulkan dan disetorkan oleh Kepala Pekon.
- Pendapatan dari upah pungut PBB dan dari pemerintah dikelola oleh Bendahara Pekon.
- b) Arah Pengelolaan Belanja Pekon
- Penghasilan tetap Kepala Pekon dan perangkatnya
- Tunjangan BHP, RT/RW
- Tunjangan bagi lembaga Pekon lainnya yang sah
- Pengadaan barang dan jasa
- Pengadaan ATK, Inventaris kantor Pekon, dan lain-lain
- Biaya operasional pemerintahan Pekon
- Pembangunan sarana dan prasarana dan lainnya
- c) Kebijakan Umum Anggaran
Pemerintah Pekon bersama BHP melaksanakan musyawarah guna membahas anggaran yang dibutuhkan selama setahun dengan menggunakan tolak ukur pada tahun sebelumnya yang kemudian dituangkan dalam APB Pekon.