.jpeg)
RANTAUTIJANGNEWS- Rencana Kerja Pemerintah Pekon (RKP-Pekon) merupakan dokumen perencanaan yang diwajibkan dalam merencanakan pembangunan di Pekon. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 Tahun 2012 Peraturan Pekon Tentang RKP-Pekon ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan September tahun berjalan untuk digunakan tahun anggaran berikutnya.
Pelaksanaan musyawarah Pekon yang di laksanakan di GSG Kantor Pekon Rantau Tijang, yang di hadiri, Camat Pardasuka yang di wakili oleh Kasi PMD, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua BHP beserta Anggotanya, tokoh masarakat, tokoh agama, dan Perangkat Pekon, Kepala Dusun, Ketua RT, dalam kegiatan tersebut antara lain usulan-usulan biang pembangunan dan bidang pemberdayaan dari Dusun masing-masing dituangkan di RKP Pekon, dan yang tidak terkaper oleh Dana Desa akan di tuangkan Ke Daftar Usulan RKP Pekon yang akan di laksanakan pada bulan januari di musrenbangcam.
.jpeg)
.jpeg)